Langsung ke konten utama

Tak Digunakan Lagi, KPU Akan Lelang Kotak Suara Aluminium

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan kotak suara alumunium sudah mulai dilelang. Kotak suara alumunium ini sudah tidak digunakan untuk Pemilu 2019.


Arief menjelaskan, karena tidak lagi digunakan maka kotak suara alumunium itu dihapus dari daftar aset KPU. Namun, sebelum dihapuskan, ada sejumlah tahap yang harus dilakukan.

"Mereka (KPU daerah) harus menyampaikan kepada kami (tentang penghapusan dan jumlah kotak suara). Kemudian kami akan meminta persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).

Jika sudah ada persetujuan dari Kemenkeu, maka KPU daerah baru bisa melakukan lelang. Setelah didapatkan pemenang lelang, maka kotak suara alumunium itu sudah terjual dan secara resmi tidak menjadi aset negara lagi.

"Kemudian istilahnya sudah dihapuskan dari daftar aset kita dan uangnya (uang hasil lelang) masuk ke kas negara," tutur Arief.

Dia pun mengakui jika sejumlah KPU daerah sudah melakukan lelang atas kotak suara alumunium ini. Jika sudah ada pemenang lelang, maka kotak suara sudah terhapus dari daftar aset KPU daerah.

Menurut Arief, jika sudah dilelang, kotak suara alumunium menjadi hak dari pemenang lelang. "Ya nanti barangnya oleh pemenang lelang mau ditimbang, dibuang atau dirakit itu terserah dia," tegas Arief.

Arief menampik adanya potensi kotak suara alumunium bisa disalahgunakan. Arief menuturkan jika hal tersebut tidak akan terjadi.

"Mau dipakai buat apa? Disalahgunakan untuk apa? Wong kotak suara saja lho," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Pemilu 2019 sudah tidak lagi menggunakan kotak suara berbahan alumunium. KPU bersama DPR telah sepakat bahwa pemilu mendatang menggunakan kotak suara berbahan karton kedap air.

Hal ini telah diatur dalam pasal 340 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang menyatakan kotak suara merupakan salah satu perlengkapan pemungutan suara. Kemudian, pasal 341 ayat (1) huruf a menegaskan aturan kotak suara harus bersifat transparan dengan isi yang dapat terlihat dari luar. Selain itu, pasal 7 PKPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum juga mengatur penggunaan kotak suara ini transparan ini.

Diberitakan Republika 24 Jan 2019 18:00 WIB

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pria Ini Tuntut Orang Tuanya Karena Dilahirkan Tanpa Izin Dirinya

Seorang pria di India dilaporkan akan menuntut orang tuanya secara hukum karena melahirkannya tanpa memintai izin apakah dia memang ingin dilahirkan ke dunia ini atau tidak. Menurut Daily Star, Jumat 15 Februari 2019, pria itu bernama Raphael Samuel, 27 tahun. Pria dari Mumbai, India, adalah advokat “anti-natalis” yang percaya anak-anak tidak boleh dibuat menderita. Dia mengklaim orang tua tidak memiliki hak untuk melahirkan jika seorang anak tidak setuju untuk dilahirkan. Tetapi meskipun mengklaim dia memiliki “hubungan yang hebat” dengan orang tuanya, dia sekarang akan mengambil tindakan hukum terhadap orang tuanya. Dia berkata: “Saya ingin memberi tahu semua anak-anak India bahwa mereka tidak berutang apa pun kepada orang tua mereka. “Saya mencintai orang tua saya, dan kami memiliki hubungan yang hebat, tetapi mereka memiliki saya untuk kesenangan mereka. “Hidup saya luar biasa, tetapi saya tidak melihat mengapa saya harus menjalani kehidupan lain melalui pergulatan...

Ukuran Kelamin Dinilai Terlalu Besar, Menantu Dipolisikan Mertua

Polsek Maron belum lama ini menemukan kasus yang terbilang unik. Sebuah kasus atas kematian seseorang yang semula diduga tidak wajar. Penyebabnya diketahui gara-gara ukuran alat kelamin. Kasus ini akhirnya tak sampai ke meja hijau, setelah upaya Polsek Maron melakukan upaya mediasi. DAMAI : Sito dan Basar didampingi petugas polsek Maron beberapa waktu lalu. (Polsek Maron for Jawa Pos Radar Bromo) Adalah Sito, 55, warga Dusun Brukkan, Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, yang melaporkan kasus ini. Sito melaporkan Basar, yang tak lain menantunya sendiri. Pelaporan tersebut, atas tuduhan pembunuhan terhadap anaknya yaitu Jumatri. Aipda Dadang, Kanit Reskrim Polsek Maron mengatakan, laporan pembunuhan itu dilayangkan beberapa waktu lalu. Yang menjadi terlapor yaitu menantunya, yang diduga karena memiliki alat kelamin yang besar. “Jadi, meninggalnya anak pelapor (Jumatri) itu sempat diduga karena akibat suaminya yang memiliki alat kelamin tidak wajar. Sehi...

Pantai Tumpapa, Wisata Andalan Sulteng yang Kaya Dengan Satwa

Menikmati pesona keindahan alam Indonesia tidak akan pernah ada habisnya. Dan dari sekian banyak destinasi wisata itu tampaknya perlu anda tahu juga objek wisata yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah. Salah satunya adala Pantai Tumpapa di Kabupaten Parigi Moutong, pantai ini dikenal sebagai objek wisata unggulan di provinsi Sulawesi Tengah. Suasana hutan bakau yang masih asri di objek wisata ini akan menyambut kita ketika memasuki lokasi pantai tersebut. Selain itu, terdapat pula satwa-satwa liar yang hidup di sekitar hutan, seperti burung bangau, biawak, dan elang pantai. Saat tiba di lokasi kita akan disuguhkan hamparan pasir putih yang membentang sepanjang garis pantai dengan ditumbuhi pepohonan.