Langsung ke konten utama

PSI Ingin SKB Menteri Soal Tempat Ibadah Dihapus

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengkhawatirkan adanya pelarangan, perusakkan atau penghalangan pendirian rumah ibadah. Dia mengatakan, penutupan itu bertentangan dengan konstitusi yang menjamin kebebasan beragama.
Grace menjelaskan, di Indonesia sebenarnya hak beragama dan beribadah menurut keyakinan masing-masing dijamin oleh konstitusi dalam Pasal 28 E yang berbunyi 'Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya….'

Grace mengatakan, PSI akan mendorong deregulasi aturan mengenai pendirian rumah ibadah. Dia melanjutkan jika partai besutannya itu akan mendorong penghapusan peraturan Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri mengenai pendirian rumah ibadah untuk mencegah adanya penutupan rumah ibadah secara paksa.

"Peraturan Bersama Menteri mengenai pendirian rumah ibadah, menurut Komnas HAM, pada praktiknya membatasi prinsip kebebasan beragama," kata Grace Natalie dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (12/2).

Hal ini disampaikan Grace di Festival 11 Yogyakarta yang bertempat di Grha Pradipta Jogja Expo Center pada Senin, (11/2). Acara dihadiri oleh sekitar 2.000 peserta yang terdiri dari pengurus, kader, dan simpatisan PSI.

Grace mengungkapkan, ironisnya, laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2017 justru mengungkapkan salah satu persoalan hak asasi paling menonjol selama lima tahun terakhir adalah terkait tindakan pelarangan, perusakkan atau penghalangan pendirian rumah ibadah di Indonesia.

Menurut Grace, aturan itu justru dipakai untuk membatasi bahkan mencabut hak konstitusional dalam hal kebebasan beribadah. Grace memaparkan, selama sebelas tahun terakhir, terdapat 378 gangguan terhadap rumah ibadah di seluruh Indonesia menurut SETARA Institute.

Dia melanjutkan, situasi memakin memburuk karena pejabat, birokrat, dan politisi daerah memanfaatkan menguatnya sentimen SARA dengan cara menormalisasi sikap intoleran masyarakat, dengan cara mengeluarkan kebijakan yang dianggap bisa memihak pada umat tertentu saja.

"Saya ingin menegaskan kembali, bila partai ini diberi amanah, PSI akan berjuang agar tidak ada lagi penutupan rumah ibadah secara paksa! PSI akan bertindak dan berbicara atas dasar konstitusi. Kami ingin hak-hak dasar ini dipenuhi dan dijalankan secara penuh, tanpa syarat," kata Grace.

Dikutip dari pemberitaan Republika.co.id berjudul 'Menag: Taati Aturan Pendirian Rumah Ibadah' pada 13 November 2015, disebutkan bahwa rujukan aturan pendirian rumah ibadah adalah PBM (Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Jadi, di situ jelas dinyatakan bagaimana tata cara, mekanisme, dan prosedur pendirian rumah ibadah.

Menurut komisioner Komnas HAM saat itu, Maneger Nasution, risalah perumusan PBM itu disepakati oleh majelis-majelis agama di Indonesia, seperti MUI, PGI, KWI, PHDI, Walubi, dan Matakin. Tokoh-tokoh agama itu melakukan rapat belasan kali, dan memakan waktu lebih dari empat bulan untuk merumuskannya. Setelah ada konsensus atau kesepakatan dari tokoh-tokoh agama itu, kemudian negara, khususnya Kemenag dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meregister dalam administrasi negara.

Sebelumnya, PSI juga mengusung wacana-wacana yang menuai kontroversi. Di antaranya yaitu, menggagas larangan berpoligami bagi pejabat publik dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu dilakukan guna memperjuangkan keadilan bagi perempuan Indonesia.

Kemudian, PSI juga menyatakan menolak peraturan daerah (perda) yang terkait dengan aturan agama. Yaitu, perda terkait injil dan syariah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pria Ini Tuntut Orang Tuanya Karena Dilahirkan Tanpa Izin Dirinya

Seorang pria di India dilaporkan akan menuntut orang tuanya secara hukum karena melahirkannya tanpa memintai izin apakah dia memang ingin dilahirkan ke dunia ini atau tidak. Menurut Daily Star, Jumat 15 Februari 2019, pria itu bernama Raphael Samuel, 27 tahun. Pria dari Mumbai, India, adalah advokat “anti-natalis” yang percaya anak-anak tidak boleh dibuat menderita. Dia mengklaim orang tua tidak memiliki hak untuk melahirkan jika seorang anak tidak setuju untuk dilahirkan. Tetapi meskipun mengklaim dia memiliki “hubungan yang hebat” dengan orang tuanya, dia sekarang akan mengambil tindakan hukum terhadap orang tuanya. Dia berkata: “Saya ingin memberi tahu semua anak-anak India bahwa mereka tidak berutang apa pun kepada orang tua mereka. “Saya mencintai orang tua saya, dan kami memiliki hubungan yang hebat, tetapi mereka memiliki saya untuk kesenangan mereka. “Hidup saya luar biasa, tetapi saya tidak melihat mengapa saya harus menjalani kehidupan lain melalui pergulatan...

Ukuran Kelamin Dinilai Terlalu Besar, Menantu Dipolisikan Mertua

Polsek Maron belum lama ini menemukan kasus yang terbilang unik. Sebuah kasus atas kematian seseorang yang semula diduga tidak wajar. Penyebabnya diketahui gara-gara ukuran alat kelamin. Kasus ini akhirnya tak sampai ke meja hijau, setelah upaya Polsek Maron melakukan upaya mediasi. DAMAI : Sito dan Basar didampingi petugas polsek Maron beberapa waktu lalu. (Polsek Maron for Jawa Pos Radar Bromo) Adalah Sito, 55, warga Dusun Brukkan, Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, yang melaporkan kasus ini. Sito melaporkan Basar, yang tak lain menantunya sendiri. Pelaporan tersebut, atas tuduhan pembunuhan terhadap anaknya yaitu Jumatri. Aipda Dadang, Kanit Reskrim Polsek Maron mengatakan, laporan pembunuhan itu dilayangkan beberapa waktu lalu. Yang menjadi terlapor yaitu menantunya, yang diduga karena memiliki alat kelamin yang besar. “Jadi, meninggalnya anak pelapor (Jumatri) itu sempat diduga karena akibat suaminya yang memiliki alat kelamin tidak wajar. Sehi...

Pantai Tumpapa, Wisata Andalan Sulteng yang Kaya Dengan Satwa

Menikmati pesona keindahan alam Indonesia tidak akan pernah ada habisnya. Dan dari sekian banyak destinasi wisata itu tampaknya perlu anda tahu juga objek wisata yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah. Salah satunya adala Pantai Tumpapa di Kabupaten Parigi Moutong, pantai ini dikenal sebagai objek wisata unggulan di provinsi Sulawesi Tengah. Suasana hutan bakau yang masih asri di objek wisata ini akan menyambut kita ketika memasuki lokasi pantai tersebut. Selain itu, terdapat pula satwa-satwa liar yang hidup di sekitar hutan, seperti burung bangau, biawak, dan elang pantai. Saat tiba di lokasi kita akan disuguhkan hamparan pasir putih yang membentang sepanjang garis pantai dengan ditumbuhi pepohonan.