Langsung ke konten utama

Polisi Jadikan Informasi Pemblokiran Akun Abu Janda Sebagai Petunjuk

Pemblokiran akun Permadi Arya alias Abu Janda oleh Facebook dijadikan informasi tambahan bagi kepolisian. Akun Abu Janda diblokir lantaran aktivitasnya dianggap tidak wajar, bahkan terkait dengan penyebaran hoaks Saracen.
Mengenai data Facebook, akan kami jadikan petunjuk sebagai salah satu alat bukti nantinya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/2).

Namun, Dedi belum bisa memastikan apakah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan langsung memproses informasi tersebut dengan kasus Saracen. Tapi, bila bukti menguatkan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, Dedi pun menyatakan polisi akan memprosesnya.

"Polri akan melakukan proses penegakan hukum sesuai dengan fakta-fakta hukum yang yang ada. Siapa pun yang terlibat kita tindak sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan oleh penyidik Ditsiber," kata Dedi.

Facebook memberikan penjelasan tentang alasan pihaknya menghapus page milik Permadi Arya. Dikutip dari laman resmi Newsroom Facebook, alasan akun-akun, halaman, grup Facebook, hingga akun Instagram dihapus lantaran terlibat perilaku tidak autentik yang terkoordinasi di Facebook Indonesia, bukan karena kontennya.

Akun maupun grup yang dihapus itu juga dianggap menyesatkan orang lain. Facebook juga menyebut, semua page, akun, dan grup ini tertaut dengan sindikat online Saracen. "Kami menghapus page, grup, dan akun berdasarkan tindakan dan aktivitas mereka di Facebook, bukan karena konten yang diunggah," kata Head of Cybersecurity Policy Facebook Nathaniel Gleicher, seperti dikutip dari Newsroom Facebook.

Menurut Gleicher, dalam hal penghapusan akun ini, orang-orang di balik aktivitas saling terkait satu sama lain dan menggunakan akun palsu untuk mempresentasikan diri mereka sendiri.

Kasus Saracen sendiri merupakan kasus yang diklaim polisi sebagai sindikat penyebaran hoaks. Muatan Saracen sendiri diketahui berisikan informasi yang menyudutkan Presiden Joko Widodo.

Namun, hingga kini kasus tersebut justru belum jelas ujungnya. Pasalnya, polisi tak menemukan tersangka hingga bos yang terkait langsung dalam pengoperasian kelompok Saracen. Orang-orang yang ditangkap polisi dalam kasus tersebut justru divonis dengan pasal yang tidak terkait dengan penyebaran hoaks. Jasriadi, orang yang awalnya disebut polisi sebagai bos Saracen, justru tidak terbukti menyebarkan hoaks di persidangan. Tapi, ia dijerat dengan pasal akses ilegal karena mengakses informasi orang lain.

(republika)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pria Ini Tuntut Orang Tuanya Karena Dilahirkan Tanpa Izin Dirinya

Seorang pria di India dilaporkan akan menuntut orang tuanya secara hukum karena melahirkannya tanpa memintai izin apakah dia memang ingin dilahirkan ke dunia ini atau tidak. Menurut Daily Star, Jumat 15 Februari 2019, pria itu bernama Raphael Samuel, 27 tahun. Pria dari Mumbai, India, adalah advokat “anti-natalis” yang percaya anak-anak tidak boleh dibuat menderita. Dia mengklaim orang tua tidak memiliki hak untuk melahirkan jika seorang anak tidak setuju untuk dilahirkan. Tetapi meskipun mengklaim dia memiliki “hubungan yang hebat” dengan orang tuanya, dia sekarang akan mengambil tindakan hukum terhadap orang tuanya. Dia berkata: “Saya ingin memberi tahu semua anak-anak India bahwa mereka tidak berutang apa pun kepada orang tua mereka. “Saya mencintai orang tua saya, dan kami memiliki hubungan yang hebat, tetapi mereka memiliki saya untuk kesenangan mereka. “Hidup saya luar biasa, tetapi saya tidak melihat mengapa saya harus menjalani kehidupan lain melalui pergulatan...

Ukuran Kelamin Dinilai Terlalu Besar, Menantu Dipolisikan Mertua

Polsek Maron belum lama ini menemukan kasus yang terbilang unik. Sebuah kasus atas kematian seseorang yang semula diduga tidak wajar. Penyebabnya diketahui gara-gara ukuran alat kelamin. Kasus ini akhirnya tak sampai ke meja hijau, setelah upaya Polsek Maron melakukan upaya mediasi. DAMAI : Sito dan Basar didampingi petugas polsek Maron beberapa waktu lalu. (Polsek Maron for Jawa Pos Radar Bromo) Adalah Sito, 55, warga Dusun Brukkan, Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, yang melaporkan kasus ini. Sito melaporkan Basar, yang tak lain menantunya sendiri. Pelaporan tersebut, atas tuduhan pembunuhan terhadap anaknya yaitu Jumatri. Aipda Dadang, Kanit Reskrim Polsek Maron mengatakan, laporan pembunuhan itu dilayangkan beberapa waktu lalu. Yang menjadi terlapor yaitu menantunya, yang diduga karena memiliki alat kelamin yang besar. “Jadi, meninggalnya anak pelapor (Jumatri) itu sempat diduga karena akibat suaminya yang memiliki alat kelamin tidak wajar. Sehi...

Pantai Tumpapa, Wisata Andalan Sulteng yang Kaya Dengan Satwa

Menikmati pesona keindahan alam Indonesia tidak akan pernah ada habisnya. Dan dari sekian banyak destinasi wisata itu tampaknya perlu anda tahu juga objek wisata yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah. Salah satunya adala Pantai Tumpapa di Kabupaten Parigi Moutong, pantai ini dikenal sebagai objek wisata unggulan di provinsi Sulawesi Tengah. Suasana hutan bakau yang masih asri di objek wisata ini akan menyambut kita ketika memasuki lokasi pantai tersebut. Selain itu, terdapat pula satwa-satwa liar yang hidup di sekitar hutan, seperti burung bangau, biawak, dan elang pantai. Saat tiba di lokasi kita akan disuguhkan hamparan pasir putih yang membentang sepanjang garis pantai dengan ditumbuhi pepohonan.